Saturday 29 June 2013

Solat lah kerana ia perintah Allah (peringatan buat diriku...) 2.0

Hukum Meninggalkan Shalat

Telah sepakat para ulama bahwa shalat fardhu lima waktu sehari semalam hukumnya adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah yang sudah berakal, baligh dan suci dari hadas.

Dan shalat merupakan ibadah badaniyah yang tidak boleh diwakilkan kepada siapapun, dan telah ijma’ kaum muslimin bahwa orang yang menentang dan mengingkari kewajiban shalat lima waktu maka ia adalah kafir dan keluar dari agama Islam karena tetapnya kewajiban shalat ini dengan dalil-dalil yang qath’I (tegas) yaitu dari al-Qurân dan sunnah serta ijma’.

Adapun siapa yang meninggalkannya karena malas dan menganggap mudah perkara ini tanpa mengingkari tetang kewajibannya maka orang tersebut dihukumi sebagai orang muslim yang Fasiq dan telah melakukan maksiyat dan dosa besar.

Ancaman dan Hukuman Bagi yang Meninggalkannya

1. Hukuman di Akhirat

Akan menyebabkan pelakunya masuk ke dalam Neraka Saqar sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Allah Subhânahu wa Ta’âla

“Apakah yang menyebabkan kamu masuk ke dalam neraka Saqar? Mereka menjawab; Kami dahulu sewaktu hidup di dunia tidak termasuk orang-orang yang mendirikan shalat.”
(QS. al-Muddatstsir: 42-43)

Dalam ayat lain Allah Ta’âla berfirman:

“Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai mengerjakannya.”
(QS. al-Maa’un: 4-5)

Dan di dalam ayat lainnya Allah Ta’âla berfirman:

“Maka datanglah sesudah mereka pengganti yang jelek yang mereka menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsunya, maka kelak mereka akan mendapatkan azab yang berlipat ganda.”
(QS. Maryam: 59)

Syaikh Abdurrahman Natsir as-Sa’di rahimahullah di dalam perkataan beliau dalam menafsirkan ayat ini:

“Apabila seorang muslim berani mengabaikan shalat yang merupakan tiang agama, timbangan atau tolak ukur keimanan dan keikhlasan kepada Rabbul’alamin, yang merupakan setinggi-tingginya dan seutama-utamanya amalan, maka tentunya ibadah yang lain lebih ia abaikan dan sia-siakan.” Lalu Syaikh rahimahullah melanjutkan perkataannya; “Yang menyebabkan mereka meninggalkan ibadah tersebut adalah karena mereka mengikuti hawa nafsunya dan kehendaknya sehingga mereka lebih mendahulukannya daripada menjalankan hak-hak Allah ‘Azza wa Jalla.” Tentu hukuman yang pantas baginya adalah azab Allah ‘Azza wa Jalla di akhirat.

2. Hukuman di Dunia

Menurut mazhab Hanafiyah bahwa orangyang meninggalkan shalat karena malas dia telah fasiq dan hukumannya adalah ditahan, dipukul dengan pukulan yang keras hingga keluar darah, dimana hukuman ini berlanjut sampai ia mengerjakan shalat dan taubat atau mati di dalam penjara.

Dan menurut pendapat sebagian besar para ulama; diminta untuk taubat selama 3 (tiga) hari seperti orang murtad dan jika tidak bertaubat maka ia dibunuh, dan pendapat ulama mazhab Syafi’i dibunuh sebagai had bukan karena kekufurannya karena menurut mereka bahwa mereka tidak dikafirkan namun dihukum seperti hukum Hudud yang lain (seperti had untuk pelaku zina, pencuri dan yang menuduh orang lain berzina)

Kafirkah orang yang meninggalkan shalat ?

Maka tidaklah kafir orang yang meninggalkan shalat menurut pendapat Jumhur ulama karena kafir itu berlaku kalau I’tiqadnya tidak shahih seperti meyakini shalat fardhu lima waktu itu tidak wajib dan menentang hukum wajibnya.

Sedangkan apabila tidak menentang kewajiban shalat fardhu dan masih meyakini wajibnya maka tidaklah orang tersebut dikatakan kafir karena I’tiqadnya masih shahih.

Dalil-dalil yang menunjukkan tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas

1. Firman Allah Subhânahu wa Ta’âla di dalam al-Qurân

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan akan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (QS. an-Nisaa’: 48)

2. Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Lima shalat yang Allah wajibkan atas hamba-Nya, siapa yang melaksanakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikitpun, menunaikan haknya maka Allah akan memberikan untuknya janji yaitu surga dan barangsiapa yang tidak melaksanakannya maka tidak ada janji Allah baginya. Jika Allah menghendaki maka Allah akan mengazabnya dan jika Allah menghendaki Allah akan mengampuninya.”  (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I, dan Ibnu Maajah)

3. Dalam hadis Muslim juga dijelaskan bahwa tidak kekalnya di dalam neraka bagi seseorang yang telah mengikrarkan syahadatnya;

“Barangsiapa yang telah berikrar Laa ilaaha illallah dan mengingkari setiap sembahan selain Allah, maka haram hartanya dan darahnya dan perhitungannya diserahkan kepada Allah.” (HR. Muslim)

Dan dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Akan keluar dari neraka bagi siapa yang mengatakan la ilaaha illallah sedangkan di dalam hatinya ada sebesar biji gandum dari kebaikan.” (HR. Imam Bukhori)

 
Wallahu a’lam

No comments:

Post a Comment